Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 2789
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ لَمَّا طُعِنَ اسْتَشَارَهُمْ فِي الْجَدِّ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ رَأَيْتُ فِي الْجَدِّ رَأْيًا فَإِنْ رَأَيْتُمْ أَنْ تَتَّبِعُوهُ فَاتَّبِعُوهُ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ إِنْ نَتَّبِعْ رَأْيَكَ فَإِنَّهُ رَشَدٌ وَإِنْ نَتَّبِعْ رَأْيَ الشَّيْخِ فَلَنِعْمَ ذُو الرَّأْيِ كَانَ
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [Marwan bin Al Hakam] bahwa [Umar bin Al Khaththab] ketika tertikam, ia bermusyawarah dengan mereka tentang bagian kakek. Ia berkata; Sesungguhnya aku memiliki pendapat tentang bagian kakek. Jika kalian setuju untuk mengikutinya maka ikutilah pendapatku itu. [Utsman] berkata kepadanya; Jika kami mengikuti pendapatmu, maka sesungguhnya pendapatmu itu benar, namun jika kami mengikuti pendapat asy syaikh (orang yang lebih tua dan faham tentang agamanya), maka ia memang sebaik-baik orang yang memiliki pendapat.